Afriyani Susanti Divonis 4 Tahun

Atas perkara narkoba majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun kepada Afriyani Susanti Rabu (19/12/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Afriyani menyatakan hukuman itu tidak adil bagi dirinya, karena atas perkara yang sama ketiga rekannya hanya divonis dua tahun penjara.

karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan I jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat sebelum kecelakaan itu, maka majelis hakim memvonis Afriyani dengan empat tahun penjara . Afriyani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri.

Sebelumnya majelis hakim juga sudah memvonisnya dengan pidana penjara selama 15 tahun atas perkara Afriyani pada 22 Januari 2012 yang menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan mobil Xenia Daihatsu, karena Afriyani dinilai telah secara sengaja mengemudikan kendaraannya serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Share this article :


Posted by: Sakinah Zahra
Description: Afriyani Susanti Divonis 4 Tahun Rating: 5.0 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Afriyani Susanti Divonis 4 Tahun Berita Terkini, Updated at: 8:30 AM
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger