Putusan Pemakzulan Aceng Fikri disetujui MA
Putusan pemecatan aceng fikri ini diadili oleh Prof Paulus E Lotulun selaku ketua majelis hakim serta hakim anggota Yulius dan Dr Supandi, Selasa 22 Januari 2013. Serta Sugiarto Sebagai panitera pengganti. Dengan keputusan MA tersebut, maka pelengseran terhadap Aceng Fikri sah secara hukum.Sebelumnya DPRD Garut sudah melakukan rapat pansus hingga paripurna sebagai proses politik.
Post a Comment